Jakarta, 6 November 2026 – Pemerintah Indonesia memasukkan Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa dalam cakupan relaksasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam mengelola penerimaan devisa dari perdagangan internasional. Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran transaksi ekspor sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan pengelolaan devisa tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional dunia usaha.
DHE SDA merupakan penerimaan devisa yang diperoleh dari kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam, termasuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Pemerintah menerapkan ketentuan penempatan devisa untuk memperkuat likuiditas valuta asing di dalam negeri. Kebijakan tersebut juga bertujuan meningkatkan ketahanan eksternal perekonomian Indonesia terhadap perubahan kondisi pasar global. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan karakteristik transaksi perdagangan dan kebutuhan pembayaran eksportir kepada mitra usaha di luar negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa penambahan negara mitra tersebut telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026. Sebelumnya, fasilitas khusus mencakup Amerika Serikat, Kanada, China termasuk Hong Kong, dan Australia. Dengan masuknya Korea Selatan, Jepang, serta Uni Eropa, cakupan mitra yang memenuhi kriteria menjadi lebih luas. Penambahan ini mempertimbangkan hubungan investasi dan perdagangan Indonesia dengan negara-negara tersebut. Pemerintah berharap penyesuaian kebijakan dapat memberikan kepastian bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor sumber daya alam.
Berdasarkan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh perlakuan khusus dalam penempatan DHE SDA. Melalui fasilitas tersebut, perusahaan cukup menempatkan paling sedikit 30 persen devisa hasil ekspornya selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini lebih ringan dibandingkan aturan umum bagi eksportir nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Perbedaan tersebut memberikan ruang pengelolaan likuiditas yang lebih fleksibel bagi perusahaan tertentu. Meski demikian, fasilitas hanya berlaku bagi eksportir yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Untuk memperoleh fasilitas relaksasi, eksportir harus memenuhi sejumlah kriteria kepemilikan dan bentuk badan usaha. Ketentuan awal mensyaratkan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan. Perusahaan juga harus memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra yang telah ditetapkan, dengan kepemilikan minimal 10 persen. Pemerintah kemudian menyepakati perluasan kriteria yang mencakup badan usaha tetap serta pengakuan struktur kepemilikan tidak langsung melalui pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar perusahaan dengan struktur investasi tertentu dapat memperoleh perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memperluas daftar negara, pemerintah menambah jumlah bank devisa yang dapat melayani penempatan DHE SDA. PT Bank OCBC NISP Tbk masuk sebagai bank tambahan setelah permohonannya memperoleh persetujuan. Dengan penambahan tersebut, jumlah bank yang ditetapkan mencapai 16, terdiri atas lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Kehadiran lebih banyak bank diharapkan memberikan pilihan layanan yang lebih luas kepada eksportir. Perbankan juga diharapkan mampu menyediakan fasilitas transaksi valuta asing dan pengelolaan dana yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Airlangga menegaskan bahwa fasilitas khusus tersebut bersifat opsional bagi eksportir yang memenuhi persyaratan. Perusahaan dapat memilih menggunakan skema relaksasi atau tetap mengikuti ketentuan umum penempatan DHE SDA. Namun, pilihan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur administrasi yang telah ditetapkan pemerintah. Eksportir yang tidak menggunakan fasilitas khusus diwajibkan menyampaikan pernyataan kepada otoritas terkait dalam batas waktu yang ditentukan. Dengan perluasan negara mitra, kriteria perusahaan, dan layanan perbankan, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat mendukung kegiatan ekspor sekaligus menjaga ketersediaan devisa dalam sistem keuangan Indonesia.