Jakarta, 28 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menilai berbagai tindakan hukum yang dipersoalkan Febrie, mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan hingga pencegahan ke luar negeri, telah memiliki dasar hukum. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah rangkaian persidangan yang memeriksa dalil dari pihak Febrie maupun jawaban para termohon. Dengan keputusan itu, status Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tetap berlaku dan proses hukum terhadapnya dapat dilanjutkan.
Salah satu pertimbangan utama hakim berkaitan dengan proses penyelidikan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Hakim menyatakan perkara tersebut tidak muncul secara tiba-tiba pada saat tindakan penggeledahan dilakukan pada Juli 2026, melainkan telah melalui rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelumnya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpulkan bahwa penyidik bekerja tanpa proses pendahuluan yang memadai. Ketentuan hukum acara pidana juga tidak mengharuskan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu diperiksa dalam tahap penyelidikan sebagai syarat mutlak. Karena itu, dalil yang mempertanyakan proses awal penyidikan dinilai tidak cukup untuk membatalkan tindakan hukum yang telah dilakukan.
Hakim juga memberikan perhatian terhadap persoalan administrasi surat penggeledahan yang dipersoalkan tim hukum Febrie. Kubu Febrie sebelumnya menyoroti adanya perbedaan nomor surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik. Namun, hakim menilai perbedaan administratif tersebut tidak serta-merta membuat penggeledahan menjadi tidak sah selama objek dan lokasi yang digeledah tetap sama dengan izin yang telah diberikan pengadilan. Dalam perkara tersebut, izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Cibinong dinilai secara konkret menunjuk lokasi yang menjadi objek tindakan penyidik. Dengan pertimbangan itu, keberatan mengenai perbedaan nomor surat tidak dianggap cukup untuk membatalkan penggeledahan yang telah dilakukan.
Persoalan lain yang dibahas hakim adalah keberatan mengenai tidak diterimanya salinan berita acara penggeledahan oleh Febrie. Hakim menilai keadaan tersebut tidak secara otomatis membuat tindakan penggeledahan kehilangan keabsahannya. Selain itu, hakim juga menolak dalil mengenai keharusan memperoleh izin Jaksa Agung sebelum melakukan penggeledahan terhadap seorang jaksa yang diduga terlibat tindak pidana berat. Pertimbangan tersebut merujuk pada perkembangan hukum yang memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, terutama ketika perkara yang disidik termasuk tindak pidana khusus. Dengan demikian, ketiadaan izin Jaksa Agung dalam konteks perkara yang diuji tidak dianggap sebagai alasan yang dengan sendirinya membatalkan tindakan penggeledahan.
Dalam hal penyitaan, hakim menyatakan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah uang dan emas yang disita dari rumah dinas Febrie benar-benar merupakan hasil tindak pidana atau justru merupakan harta yang sah. Penentuan mengenai asal-usul aset tersebut dinilai masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan utama. Karena itu, praperadilan hanya menilai aspek keabsahan tindakan penyitaan berdasarkan prosedur hukum, bukan memutuskan substansi mengenai kepemilikan atau asal harta. Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, permohonan untuk menyatakan penyitaan tidak sah akhirnya ditolak oleh hakim.
Mengenai penetapan tersangka, hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat minimal berupa sedikitnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut disebut telah menjadi dasar dalam gelar perkara yang dilakukan pada 10 Juli 2026 sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Hakim juga menilai tidak adanya pemeriksaan terhadap Febrie sebelum penetapan tersangka tidak secara otomatis membuat status tersebut batal. Sepanjang telah tersedia bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan, penetapan tersangka tetap dapat dinyatakan sah. Sementara itu, tudingan mengenai dugaan penerimaan uang sekitar Rp40 miliar yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI dinilai sebagai bagian dari materi pembuktian perkara pokok, bukan sesuatu yang harus diputus tuntas dalam forum praperadilan.
Hakim turut mempertimbangkan keberatan Febrie mengenai pencegahan ke luar negeri. Tindakan tersebut dinilai telah diajukan untuk kepentingan penyidikan dan tidak menjadi batal hanya karena terdapat persoalan dalam penyampaian pemberitahuan administratif. Dalam pertimbangannya, hakim melihat tindakan pencegahan memiliki hubungan dengan kebutuhan penyidikan sehingga keberadaannya tetap memiliki dasar hukum. Selain itu, hakim menolak dalil bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang harus terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asal secara tuntas sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian yang membuat permohonan Febrie untuk membatalkan status hukumnya tidak dapat dikabulkan.
Aspek lain yang dipersoalkan adalah pelimpahan proses penanganan perkara dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hakim menilai perpindahan penanganan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum. Alat bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan tidak otomatis kehilangan keabsahannya hanya karena perkara kemudian dilanjutkan oleh lembaga penegak hukum lainnya. Hakim juga tidak menemukan dasar untuk menyatakan proses tersebut telah cacat sejak awal sehingga Kejaksaan Agung tidak dapat menggunakan alat bukti yang diserahkan kepolisian. Dengan demikian, permintaan untuk membatalkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan dalam proses lanjutan juga tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan batas kewenangan praperadilan dalam perkara Febrie Adriansyah. Forum tersebut digunakan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu, sementara pembuktian mengenai apakah Febrie benar melakukan tindak pidana akan menjadi bagian dari proses perkara pokok. Tim kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan tersebut, tetapi tetap memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hakim dan akan mempelajarinya secara lebih rinci bersama klien. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Febrie kini tetap berjalan dengan status tersangka yang dinyatakan sah. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan penyidikan dan pembuktian perkara dugaan TPPU yang masih berlangsung.