Jakarta, 29 Agustus 2026 – Bareskrim Polri menjerat pemilik kasino di Batam, Suwanda alias Akau, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut merupakan pengembangan dari kasus perjudian kasino yang dibongkar aparat di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan Suwanda tidak hanya dikenakan pasal terkait penyelenggaraan perjudian, tetapi juga pasal TPPU. Penyidik kini mendalami aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kasino Digerebek Bareskrim
Kasus ini bermula dari penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 197 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemilik, manajer, kasir, pengawas, penukar chip, dealer atau bandar, tenaga pemasaran, hingga pemain.
Uang Rp7,79 Miliar Disita
Polisi turut menyita uang tunai dalam jumlah besar dari lokasi kasino. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan dalam tiga brankas dan berasal dari aktivitas penukaran chip. Penyitaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan perkara, terutama untuk menelusuri sumber dan pergerakan dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian.
Ratusan Orang Diamankan
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi 96 orang sebagai pemain. Sebanyak 86 di antaranya merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 10 lainnya adalah warga negara asing.
Selain pemain, polisi menemukan pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam operasional kasino. Penyidik kemudian membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
Berbagai Mesin Judi Disita
Dalam penggerebekan tersebut, Bareskrim juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
Barang bukti tersebut meliputi 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan. Keseluruhan barang bukti tersebut memperlihatkan skala aktivitas perjudian yang tengah didalami penyidik.
Pasal Perjudian Turut Diterapkan
Selain TPPU, penyidik menjerat pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian dengan ketentuan pidana dalam KUHP. Pasal yang digunakan berkaitan dengan penyelenggaraan aktivitas perjudian.
Penerapan pasal TPPU dilakukan untuk mengembangkan perkara dari sekadar aktivitas perjudian menuju penelusuran keuntungan dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Aliran Dana Jadi Fokus Penyidikan
Penerapan pasal pencucian uang membuat penyidik memiliki ruang untuk menelusuri lebih jauh bagaimana hasil dugaan perjudian diperoleh, dipindahkan, atau digunakan.
Penelusuran terhadap transaksi keuangan dan aset menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat upaya menyamarkan atau mengubah bentuk hasil perjudian. Jika ditemukan bukti yang cukup, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Bareskrim masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengoperasian kasino. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka dan hubungan mereka dengan aktivitas perjudian.
Dengan pengembangan perkara ke arah TPPU, penyidikan tidak hanya berfokus pada aktivitas kasino, tetapi juga pada kemungkinan adanya jaringan pengelolaan dana dan aset dari hasil perjudian.
Bareskrim Polri menjerat pemilik kasino Batam, Suwanda alias Akau, dengan pasal perjudian dan TPPU. Kasus tersebut bermula dari penggerebekan Nine Stage Lounge and Bar pada 15 Agustus 2026 yang mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan hasil perjudian.