Jakarta, 29 September 2026 –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah masih menunggu langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan aturan pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengaturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemerintah belum ingin mendahului proses legislasi yang akan berlangsung di parlemen. Pembahasan lebih terperinci akan dilakukan ketika DPR secara resmi memulai revisi UU Pemilu.
Sikap tersebut sejalan dengan posisi pemerintah yang selama ini menyatakan bahwa revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR. Pemerintah tetap melakukan persiapan dan memetakan sejumlah isu strategis untuk dibahas bersama parlemen. Selain presidential threshold, pembahasan mengenai parliamentary threshold juga menjadi salah satu isu yang berkembang menjelang revisi aturan kepemiluan. Namun, berbagai wacana yang muncul sejauh ini masih berada dalam tahap komunikasi dan belum menjadi keputusan resmi DPR.
Persoalan presidential threshold berubah secara mendasar setelah MK mengabulkan seluruh permohonan dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur persyaratan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK bersifat final dan mengikat.
Meski menghapus ambang batas berdasarkan persentase suara atau kursi, MK memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam revisi UU Pemilu. Pengaturan baru dapat disusun untuk mengantisipasi jumlah pasangan calon yang terlalu banyak, tetapi tidak boleh kembali menggunakan persentase perolehan suara sah secara nasional maupun jumlah kursi di DPR sebagai syarat pencalonan. Karena itu, DPR dan pemerintah masih memiliki ruang untuk merumuskan mekanisme pencalonan sepanjang sesuai dengan konstitusi dan putusan MK.
Supratman sebelumnya menegaskan pemerintah menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut. Kementerian Hukum juga telah melakukan kajian terhadap putusan sebagai bagian dari persiapan menghadapi revisi UU Pemilu. Menurutnya, persoalan mengenai apakah setiap partai politik akan mengajukan pasangan calon sendiri atau membentuk gabungan dengan partai lain akan menjadi bagian dari pembahasan regulasi. Pemerintah karena itu menunggu rancangan dan pembahasan resmi dari DPR sebelum menyampaikan posisi akhir.
Dari pihak DPR, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan berbagai wacana mengenai ambang batas pemilu masih bersifat informal. Pembicaraan yang berkembang di antara partai politik belum menjadi pembahasan resmi lembaga legislatif. DPR juga belum menetapkan secara pasti bentuk akhir ketentuan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Proses legislasi nantinya akan melibatkan pembahasan antara DPR dan pemerintah sebelum perubahan undang-undang dapat disahkan.
Dengan kondisi tersebut, mekanisme pencalonan presiden untuk pemilu mendatang masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui revisi UU Pemilu. Hal yang sudah pasti secara hukum adalah ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK. Adapun bentuk rekayasa konstitusional yang akan menggantikannya menjadi wilayah pembentukan undang-undang dengan tetap mengikuti batas yang ditetapkan MK. Pemerintah dan DPR selanjutnya akan menentukan formulasi tersebut melalui proses legislasi resmi.