Jakarta, 30 September 2026 – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari membantah isu yang menyebut salah satu pejabat di lembaganya memonopoli pengelolaan anggaran iklan media hingga Rp60 miliar. Bantahan tersebut disampaikan setelah tudingan mengenai pengelolaan anggaran media Bakom ramai beredar melalui unggahan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Qodari menegaskan tidak terdapat alokasi anggaran media senilai Rp60 miliar kepada agensi yang disebut dalam informasi tersebut. Ia juga menyatakan tudingan yang berkembang tidak menggambarkan proses pengelolaan anggaran yang sebenarnya di lingkungan Bakom. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa tetap harus mengikuti prosedur dan mekanisme resmi pemerintah.
Isu tersebut sebelumnya dikaitkan dengan Deputi II Bakom Timothy Ivan Triyono yang menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai tudingan melalui media sosial. Dalam narasi yang beredar, terdapat klaim mengenai kerja sama pengelolaan anggaran media dengan sebuah agensi yang disebut bernilai hingga Rp60 miliar. Tudingan itu kemudian berkembang dengan mengaitkan pejabat Bakom dengan dugaan penerimaan keuntungan pribadi dari pengelolaan anggaran tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan tersebut belum disertai bukti resmi berupa dokumen kontrak, transaksi keuangan, ataupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Qodari kemudian memberikan klarifikasi untuk menjawab berbagai tudingan yang berkembang terhadap pejabat maupun institusi yang dipimpinnya.
Qodari menjelaskan pengadaan barang dan jasa di Bakom tidak dilakukan secara sepihak oleh seorang pejabat. Mekanisme pengadaan melibatkan Kelompok Kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sehingga terdapat tahapan administratif dan prosedur yang harus dipenuhi. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa seorang deputi dapat secara bebas menguasai atau menentukan penggunaan anggaran media dalam jumlah besar. Penjelasan tersebut sekaligus ditujukan untuk menepis tudingan mengenai adanya pengelolaan anggaran yang diarahkan secara khusus kepada pihak tertentu. Bakom menyatakan tata kelola anggaran tetap berada dalam kerangka aturan pengadaan pemerintah.
Selain persoalan anggaran media, Qodari juga menanggapi sejumlah tudingan lain yang diarahkan kepada pejabat Bakom. Ia menilai berbagai informasi tersebut bermula dari unggahan anonim di media sosial yang kemudian menyebar dan menjadi pembicaraan publik. Menurut Qodari, sejumlah klaim yang muncul perlu diluruskan karena tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lembaganya. Ia juga menyinggung tudingan mengenai perekrutan pegawai dalam jumlah besar oleh salah satu deputi dan menyatakan angka yang beredar tidak sesuai dengan kapasitas anggaran Bakom. Keterbatasan anggaran pegawai, menurut penjelasannya, membuat klaim mengenai perekrutan puluhan orang oleh satu kedeputian tidak masuk akal.
Nama Timothy Ivan juga menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul informasi yang mengaitkannya dengan perkara hukum. Qodari menjelaskan posisi Timothy dalam perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebagai saksi, bukan pihak yang berstatus tersangka sebagaimana kesan yang muncul dalam sejumlah informasi di ruang digital. Meski membantah berbagai tudingan tersebut, Qodari mengakui terdapat aspek internal yang tetap perlu diperbaiki. Salah satunya menyangkut perilaku pejabat dalam menggunakan media sosial dan menampilkan gaya hidup kepada publik. Ia mengatakan telah memberikan teguran serta mengingatkan seluruh deputi agar lebih berhati-hati dalam menjaga sikap sebagai pejabat publik.
Polemik mengenai anggaran media tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR setelah muncul dugaan mengenai pengelolaannya. Pimpinan Komisi XIII menyatakan perlu melakukan pengecekan lebih lanjut karena belum memiliki data valid yang dapat membuktikan tudingan yang beredar. Kondisi tersebut membuat klarifikasi dan keterbukaan mengenai mekanisme penggunaan anggaran menjadi penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi. Bakom memiliki tanggung jawab komunikasi publik yang membuat tata kelola lembaga tersebut berada dalam perhatian masyarakat. Setiap penggunaan anggaran pemerintah pada akhirnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang berlaku.
Qodari menegaskan pihaknya akan menghadapi berbagai tudingan terhadap Bakom dengan memberikan penjelasan berdasarkan kondisi yang terjadi di internal lembaga. Bantahan mengenai anggaran media Rp60 miliar menjadi salah satu klarifikasi utama karena angka tersebut telah berkembang luas dan dikaitkan dengan dugaan monopoli serta keuntungan pribadi pejabat. Pada saat yang sama, evaluasi terhadap perilaku jajaran Bakom tetap dilakukan agar pejabat pemerintah lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Perkembangan isu ini selanjutnya bergantung pada ada atau tidaknya bukti yang dapat menguatkan tudingan yang beredar serta hasil pengawasan dari lembaga terkait. Bakom menyatakan akan terus memperbaiki tata kelola internal sekaligus memastikan pelaksanaan program komunikasi pemerintah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.