Jakarta, 7 November 2026 – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan pada 2026. Program bantuan tersebut disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu menjaga daya beli masyarakat pekerja. Berbeda dengan sejumlah program bantuan lainnya, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri karena calon penerima ditentukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung selama November hingga Desember 2026 melalui bank milik negara dan PT Pos Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan RI+1
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Seluruh bantuan tersebut dibayarkan sekaligus sehingga setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan berhak menerima Rp900.000. Ketentuan program telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan penerima dilakukan melalui proses pemeriksaan data untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang sesuai dengan ketentuan.
Syarat utama penerima BSU 2026 adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga Agustus 2026. Selain itu, batas gaji yang ditetapkan adalah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum wilayah kerja. Program ini tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia. Pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Kemnaker menjelaskan bahwa besaran gaji yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima mengacu pada data terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen penghasilan tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan mengikuti UMK setempat dengan pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, wilayah yang tidak memiliki UMK menggunakan Upah Minimum Provinsi sebagai acuan. Ketentuan ini bertujuan menyesuaikan persyaratan penerima dengan perbedaan standar pengupahan antardaerah.
Pekerja yang ingin mengetahui kemungkinan menerima bantuan dapat memantau laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyediakan informasi mengenai persyaratan, mekanisme penyaluran, serta perkembangan pengecekan status penerima melalui kanal tersebut. Namun, mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi lebih lanjut. Karena itu, pekerja disarankan memastikan NIK dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan informasi yang dilaporkan perusahaan. Kesesuaian data menjadi faktor penting dalam proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan.
Kemnaker turut mengingatkan perusahaan agar menyampaikan data pekerja secara akurat dan sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan informasi mengenai identitas, status kepesertaan, maupun besaran upah dapat memengaruhi proses pemeriksaan kelayakan bantuan. Pekerja juga diminta berhati-hati terhadap pesan atau tautan yang menawarkan pendaftaran BSU dengan meminta biaya administrasi. Pemerintah menegaskan bahwa program tersebut tidak memerlukan pendaftaran mandiri sehingga masyarakat tidak perlu memberikan data pribadi melalui situs yang tidak terverifikasi. Informasi resmi dapat diperoleh melalui kanal Kementerian Ketenagakerjaan atau layanan pengaduan 1500 630.
Penyaluran BSU Rp900.000 diharapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga aktivitas ekonomi rumah tangga. Bantuan akan diberikan kepada penerima yang telah memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi sesuai ketentuan pemerintah. Meski jadwal penyaluran ditetapkan pada November hingga Desember 2026, tanggal penerimaan masing-masing pekerja dapat bergantung pada proses administrasi dan penyaluran. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau pengumuman resmi serta memastikan data ketenagakerjaan tetap diperbarui. Dengan mekanisme tersebut, bantuan diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.