Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah resmi menetapkan Candi Lor sebagai cagar budaya. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian mendalam yang menilai nilai sejarah, arkeologi, serta pentingnya situs tersebut bagi warisan budaya Indonesia.
Candi Lor diketahui memiliki nilai historis yang tinggi, diperkirakan berasal dari masa kerajaan Hindu-Buddha di Nusantara. Struktur bangunannya mencerminkan gaya arsitektur khas yang berkembang pada masa tersebut.
Para ahli menilai bahwa candi ini tidak hanya penting dari sisi fisik bangunan, tetapi juga sebagai sumber informasi tentang kehidupan sosial, keagamaan, dan budaya masyarakat pada masa lampau.
Penetapan sebagai cagar budaya memberikan perlindungan hukum terhadap situs tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kerusakan serta memastikan kelestariannya bagi generasi mendatang.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga berencana melakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap kawasan sekitar candi. Upaya ini mencakup perawatan, penelitian lanjutan, serta pengembangan sebagai destinasi wisata edukatif.
Masyarakat setempat menyambut baik penetapan ini. Mereka berharap keberadaan Candi Lor dapat meningkatkan perhatian terhadap pelestarian budaya sekaligus memberikan dampak ekonomi melalui sektor pariwisata.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga situs bersejarah juga akan terus digencarkan. Kesadaran kolektif dinilai menjadi kunci dalam pelestarian warisan budaya.
Para pengamat budaya menilai bahwa penetapan ini merupakan langkah penting dalam menjaga identitas bangsa. Situs-situs bersejarah seperti Candi Lor menjadi bagian dari perjalanan panjang peradaban Indonesia.
Ke depan, diharapkan semakin banyak situs bersejarah yang mendapatkan perhatian dan perlindungan serupa. Hal ini penting untuk menjaga kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia.
Dengan status barunya sebagai cagar budaya, Candi Lor diharapkan dapat terus terjaga dan menjadi sumber pengetahuan serta kebanggaan bagi masyarakat.