Jakarta, 19 Oktober 2026 – Kasus pembunuhan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, mulai menemukan titik terang setelah kuasa hukum keluarga korban mengungkap dugaan motif di balik peristiwa tersebut. Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan bahwa pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan perundungan yang dialami tersangka. Informasi tersebut diperoleh setelah tim kuasa hukum berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (19/10/2026). Meski demikian, dugaan perundungan masih memerlukan pendalaman untuk memastikan kaitannya dengan tindakan pembunuhan. Kasus yang terjadi di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, itu terus menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota kepolisian.
Petrus menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, tersangka Bharada Andika Rahmadani diduga menyimpan persoalan emosional akibat perlakuan sejumlah rekan kerja. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan perundungan tersebut bukan secara langsung dilakukan oleh korban. Menurut penjelasan yang diterimanya, tindakan perundungan diduga berasal dari teman-teman seangkatan Bharatu Valdo. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu kemungkinan pemicu emosi tersangka sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Meski demikian, penyidik masih menelusuri bentuk perundungan dan hubungan antara persoalan tersebut dengan tindakan tersangka.
suara.com
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (16/10/2026) dini hari di lingkungan Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara, sedangkan tersangka juga bekerja di bagian yang sama. Berdasarkan laporan awal yang disampaikan kuasa hukum, tersangka diduga mendatangi lokasi tempat korban sedang beristirahat. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat tembakan senjata api dan serangan menggunakan senjata tajam. Luka yang dialami korban menyebabkan anggota kepolisian tersebut meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian ditangani oleh aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
tirto.id
Berdasarkan keterangan awal yang berkembang dalam penyelidikan, tersangka disebut telah membawa senjata tajam sebelum mendatangi lokasi kejadian. Ia kemudian diduga mengambil senjata api dari area penjagaan dan menuju ruangan tempat korban berada. Tersangka diduga melepaskan beberapa tembakan ke arah korban sebelum melakukan serangan menggunakan senjata tajam. Setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada petugas Provos Ditpoludara dan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan adanya persiapan sebelum tindakan kekerasan dilakukan. Penyidik masih perlu memastikan seluruh keterangan melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil penyelidikan.
Liputan6.com
Selain mengungkap dugaan motif, kuasa hukum keluarga korban sebelumnya mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut. Kecurigaan muncul setelah keluarga mengetahui adanya sejumlah luka akibat senjata api dan senjata tajam pada tubuh korban. Petrus menilai penggunaan beberapa jenis senjata perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana peristiwa berlangsung. Ia juga mempertanyakan proses pengambilan senjata api yang digunakan tersangka dalam kejadian tersebut. Namun, setelah memperoleh penjelasan dari penyidik pada Senin, Petrus menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepolisian masih menyimpulkan tindakan pembunuhan dilakukan oleh satu tersangka. Meski demikian, keluarga tetap meminta seluruh fakta diperiksa secara transparan.
ANTARA News
+1
Polda Metro Jaya telah mengamankan Bharada Andika Rahmadani untuk menjalani proses hukum terkait kematian Bharatu Valdo. Tersangka ditahan di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama penyidikan berlangsung. Kepolisian juga mendalami dugaan pembunuhan berencana dengan memperhatikan rangkaian tindakan sebelum dan saat kejadian. Penentuan unsur pidana harus didasarkan pada alat bukti serta hasil pemeriksaan yang memenuhi ketentuan hukum. Ancaman hukuman dalam perkara pembunuhan berencana dapat mencakup pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
suara.com
+1
Pihak keluarga korban berharap penyidikan dapat mengungkap motif pembunuhan secara menyeluruh tanpa meninggalkan pertanyaan mengenai kemungkinan persoalan lain di lingkungan kerja. Dugaan perundungan yang muncul dalam pemeriksaan menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri secara objektif. Penyidik diharapkan dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui hubungan antara tersangka, korban, dan rekan kerja mereka. Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan keterangan tersangka dengan fakta yang didukung bukti. Selain itu, prosedur pengamanan dan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian juga menjadi perhatian setelah terjadinya peristiwa tersebut. Keluarga korban meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum.
Jenazah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai telah dipulangkan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, untuk dimakamkan. Kepergian korban meninggalkan duka bagi keluarga dan rekan-rekan yang mengenalnya. Sementara itu, penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung untuk memastikan motif, kronologi, serta kemungkinan adanya fakta tambahan dalam perkara tersebut. Dugaan perundungan yang disampaikan kuasa hukum belum menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab pembunuhan. Kepolisian diharapkan dapat menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka dengan tetap menjaga kepentingan penyidikan. Pengungkapan kasus secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban sekaligus menjaga akuntabilitas penegakan hukum di lingkungan Polri.