Jakarta, 7 Mei 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim ad hoc di Indonesia. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparat peradilan sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang bersih dari praktik korupsi.
KPK menilai kesejahteraan aparat penegak hukum memiliki kaitan penting dengan upaya menjaga profesionalisme dan independensi dalam menjalankan tugas. Dengan peningkatan pendapatan, para hakim diharapkan mampu bekerja lebih fokus serta tidak mudah terpengaruh kepentingan tertentu yang dapat mencederai proses hukum.
Dalam keterangannya, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa reformasi peradilan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi pembenahan sistem, pengawasan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pengadilan.
Hakim ad hoc sendiri memiliki peran penting dalam menangani perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, termasuk kasus tindak pidana korupsi. Karena itu, independensi dan integritas para hakim menjadi perhatian utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan.
KPK berharap kenaikan gaji tersebut dapat menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh unsur peradilan untuk menolak praktik suap, gratifikasi, maupun intervensi dalam penanganan perkara. Menurut lembaga itu, keadilan hanya dapat tercipta apabila seluruh proses hukum berjalan transparan dan bebas dari kepentingan pribadi.
Selain peningkatan kesejahteraan, pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga peradilan juga dinilai harus terus diperkuat. KPK menekankan pentingnya kerja sama antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat penegak hukum dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
Pengamat hukum menilai langkah peningkatan kesejahteraan hakim memang dapat membantu mengurangi potensi penyimpangan, namun faktor integritas pribadi tetap menjadi kunci utama. Oleh sebab itu, pendidikan etika dan penguatan budaya antikorupsi disebut harus berjalan beriringan dengan reformasi sistem penggajian.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian pendapatan bagi hakim ad hoc dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap beban kerja dan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya kebijakan tersebut, publik berharap sistem peradilan nasional dapat semakin profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat, terutama dalam menangani perkara-perkara besar yang menyangkut kepentingan publik luas.