Jakarta, 8 November 2026 – Komisi III DPR RI berencana memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penjelasan terkait isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. DPR juga menyoroti pentingnya mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah apabila tindakan penyadapan tersebut benar-benar terjadi. Namun, tuduhan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rencana pemanggilan Kapolri menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap institusi kepolisian. Komisi III memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, dan lembaga peradilan. Melalui rapat kerja atau forum resmi lainnya, anggota dewan dapat meminta keterangan mengenai kebijakan maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam kasus ini, penjelasan dari pimpinan Polri dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat dasar faktual atas tuduhan penyadapan yang beredar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 12 November 2026. Jadwal tersebut ditetapkan karena masa sidang DPR baru akan dibuka pada Selasa, 10 November. Habiburokhman memastikan rapat akan dipimpin langsung olehnya dengan didampingi jajaran pimpinan Komisi III. Pertemuan itu akan difokuskan pada perkembangan penyidikan, pengungkapan motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan kasus, kepolisian telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan proses penyidikan, sementara pembuktian kesalahan masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah dalam dugaan penyadapan tersebut. Kepolisian juga telah membentuk tim khusus yang dipimpin Asep untuk memperdalam penyidikan. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak yang membantu atau memberikan persetujuan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan hubungan antara pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Habiburokhman sebelumnya menyoroti dugaan penyadapan terhadap sekitar 6.000 objek, termasuk Presiden Prabowo dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Menurutnya, besarnya jumlah objek yang disebut dalam perkara tersebut memerlukan penyelidikan mendalam mengenai tujuan dan pihak yang memperoleh manfaat. Ia meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Meski demikian, dugaan mengenai motif politik dan pihak pemberi perintah masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Komisi III DPR menegaskan akan mengawal penanganan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo hingga seluruh fakta terungkap. Rapat bersama Kapolri pada 12 November mendatang diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan, konstruksi perkara, dan langkah lanjutan kepolisian. DPR juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, profesional, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Hasil rapat tersebut akan menjadi bagian dari pengawasan parlemen terhadap penanganan perkara yang menyangkut keamanan komunikasi negara.