Jakarta, 16 Oktober 2026 – Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Ia menilai Kejaksaan Agung perlu memberikan penjelasan mengenai kelanjutan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap persoalan tersebut. Sorotan Muslim semakin menguat setelah pengusaha jalan tol Jusuf Hamka resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Menurutnya, jabatan publik yang kini diemban Jusuf Hamka tidak seharusnya mengurangi perhatian terhadap persoalan tata kelola infrastruktur yang sedang dipertanyakan. Ia meminta proses penegakan hukum berlangsung transparan dan tidak dipengaruhi kedudukan seseorang.
Muslim Arbi menyampaikan kritik tersebut di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan jalan tol oleh CMNP. Persoalan yang disorot mencakup perpanjangan masa konsesi, proses penunjukan pengelola, serta dugaan pembengkakan biaya pembangunan infrastruktur. Ia mempertanyakan mengapa penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memadai. Menurut Muslim, berbagai informasi yang telah muncul dalam pembahasan publik semestinya dapat ditelusuri secara profesional oleh aparat penegak hukum. Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan lembaga negara dijadikan bahan evaluasi untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Sorotan terhadap CMNP sebelumnya mengemuka dalam diskusi bertajuk Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Sejumlah pengamat dan praktisi hukum membahas dugaan persoalan dalam pengembangan ruas tol Cawang hingga Pluit. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah perpanjangan masa konsesi yang sebelumnya disebut berakhir pada 2025 menjadi hingga 2060. Para peserta diskusi menilai perubahan masa pengelolaan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan hukum dan perhitungan investasi yang berlaku. Mereka juga meminta transparansi mengenai proses pengembangan proyek jalan tol layang Harbour Road II.
Forum Keadilan
Dalam pembahasan tersebut, praktisi hukum Munarman turut menyoroti dugaan penunjukan langsung dalam proyek pengembangan jalan tol. Ia mempertanyakan proses yang dinilai berbeda dibandingkan dengan sejumlah proyek jalan tol layang lainnya. Munarman juga menyebut adanya dugaan pembengkakan biaya sekitar Rp2,3 triliun yang berasal dari komponen pengadaan tanah dan konstruksi. Angka tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam forum diskusi dan belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti secara hukum. Karena itu, pemeriksaan dokumen, perhitungan biaya, serta ketentuan pengadaan menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Muslim Arbi juga menyinggung status Jusuf Hamka sebagai anggota Wantimpres setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026. Jusuf Hamka dikenal sebagai pengusaha yang memiliki keterkaitan bisnis dengan CMNP, perusahaan pengelola sejumlah ruas jalan tol di Indonesia. Muslim mempertanyakan bagaimana persoalan konsesi yang menjadi perhatian publik dapat ditangani ketika tokoh yang berkaitan dengan perusahaan tersebut juga memegang jabatan penasihat presiden. Namun, pengangkatan Jusuf Hamka sebagai anggota Wantimpres tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun keterlibatan dalam tindak pidana. Penilaian terhadap dugaan penyimpangan tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
ANTARA News
+1
Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam perpanjangan konsesi ruas tol tersebut. Surat perintah penyelidikan diketahui diterbitkan pada 11 Juli 2025 untuk menelusuri sejumlah persoalan yang dilaporkan. Pada September 2025, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan klarifikasi. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan konsesi dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara. Hingga perkembangan yang diberitakan pada Oktober 2026, belum terdapat informasi resmi yang memastikan perkara tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
lombok.disway.id
Di sisi lain, persoalan konsesi Tol Cawang-Pluit juga pernah memperoleh penjelasan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Otoritas tersebut sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan ruas jalan tol oleh CMNP memiliki dasar hukum dan perubahan perjanjian konsesi telah dilakukan sejak 2020. Penjelasan itu menjadi bagian penting dalam melihat persoalan secara berimbang karena terdapat perbedaan penilaian mengenai keabsahan kebijakan pengelolaan. Selain itu, laporan dugaan korupsi yang pernah disampaikan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dilaporkan telah dicabut pada September 2026. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa berbagai tuduhan yang beredar masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Menurut Muslim, perhatian terhadap persoalan konsesi jalan tol bukan semata-mata berkaitan dengan perusahaan atau pengusaha tertentu. Ia menilai pengelolaan infrastruktur publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap keuangan negara. Perpanjangan masa konsesi perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai manfaat bagi pemerintah dan pengguna jalan. Transparansi juga dibutuhkan dalam menjelaskan hubungan antara biaya investasi, jangka waktu pengelolaan, dan kewajiban badan usaha. Dengan demikian, polemik yang berkembang dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen serta penjelasan resmi dari lembaga berwenang.
Desakan Muslim Arbi kepada Kejaksaan Agung mencerminkan tuntutan agar penanganan dugaan penyimpangan konsesi Tol Cawang-Pluit memperoleh kepastian. Namun, lambatnya perkembangan perkara menurut penilaian pihak tertentu tidak dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya intervensi atau perlindungan terhadap seseorang. Kejaksaan Agung memiliki kewenangan menentukan langkah hukum berdasarkan kecukupan bukti dan ketentuan yang berlaku. CMNP maupun pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut juga memiliki hak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan hukum yang adil. Kejelasan hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan pengelolaan infrastruktur nasional berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum.