Jakarta, 12 Mei 2026 – Aktivitas operator parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, dihentikan sementara setelah lokasi tersebut disegel pihak berwenang terkait dugaan pungutan parkir ilegal yang disebut telah berlangsung selama sekitar tiga tahun.
Penyegelan dilakukan setelah adanya temuan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan parkir, termasuk praktik penarikan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Kasus ini sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat dan pengunjung kawasan tersebut.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap operasional parkir dan menemukan indikasi adanya pungutan yang tidak memiliki dasar resmi. Aparat kemudian mengambil langkah penyegelan sebagai bagian dari penertiban dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi awal, praktik pungutan ilegal itu diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pengelolaan parkir yang tidak sesuai aturan daerah. Pemerintah daerah kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena kawasan Blok M Square merupakan salah satu pusat aktivitas perdagangan dan transportasi yang ramai dikunjungi masyarakat setiap hari.
Pengamat transportasi perkotaan menilai persoalan parkir ilegal masih menjadi tantangan besar di kota-kota besar, terutama di area komersial dengan mobilitas tinggi. Lemahnya pengawasan dan sistem pembayaran manual sering membuka celah terjadinya penyimpangan.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar maupun pungutan ilegal demi melindungi masyarakat dan meningkatkan transparansi pengelolaan fasilitas publik.
Masyarakat juga diimbau melaporkan apabila menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan resmi. Dengan pengawasan bersama, pemerintah berharap praktik serupa tidak kembali terjadi di kawasan lain di ibu kota.