Jakarta, 28 Oktober 2026 – Kasus meninggalnya perwira Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, Letnan Dua Infanteri Jihad Ahmad Al-Rasyid, memasuki babak baru setelah Polisi Militer menetapkan seorang prajurit berinisial Letda Inf. AG sebagai tersangka. Peristiwa yang merenggut nyawa Letda Jihad terjadi di Gudang Senjata Peralatan Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Tersangka merupakan rekan satuan korban yang memiliki pangkat sama, yakni letnan dua, sementara informasi mengenai statusnya sebagai junior korban masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga terjadi akibat kelalaian dalam menangani senjata api ketika berlangsung kegiatan administrasi dan pemeriksaan pistol. Letda AG kini menjalani penahanan di Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
ANTARA News Jawa Barat
+1
Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Infanteri Indra Mardianto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Letda AG dalam kasus kematian tersebut. Menurutnya, Polisi Militer telah menerima hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh pihak Kopassus, termasuk sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Penahanan tersangka dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer. Penyidik juga akan mendalami tindakan tersangka sebelum pistol meletus hingga pelurunya mengenai korban. Pihak Kopassus menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan memberikan sanksi sesuai hasil proses hukum.
Peristiwa bermula ketika sejumlah prajurit melaksanakan kegiatan serah terima dokumen administrasi dan senjata api di lingkungan gudang senjata Grup 2 Kopassus. Pada saat itu, Letda Jihad berada di luar ruangan gudang, sementara Letda AG berada di dalam untuk melakukan prosedur pengosongan pistol. Dalam kegiatan tersebut, senjata seharusnya dipastikan berada dalam kondisi aman sebelum dilakukan pemeriksaan atau penanganan lebih lanjut. Namun, pistol yang sedang ditangani tersangka tiba-tiba meletus dan mengeluarkan proyektil ke arah pintu gudang. Peluru tersebut kemudian mengenai Letda Jihad yang sedang berada di luar ruangan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bisnis.com
Berdasarkan keterangan sementara dari pihak Kopassus, terdapat dugaan pelanggaran prosedur operasional standar dalam penanganan senjata api oleh tersangka. Letda AG diduga mengokang pistol ketika kamar peluru masih berisi amunisi aktif, sehingga senjata belum sepenuhnya berada dalam kondisi aman. Selain itu, posisi jari tersangka diduga berada pada bagian pelatuk ketika proses pengosongan senjata dilakukan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan pistol meletus tanpa disengaja dan menimbulkan akibat fatal terhadap korban. Temuan awal ini menjadi salah satu dasar penetapan tersangka, meskipun seluruh rangkaian kejadian tetap harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
tirto.id
Dalam proses penyidikan, Polisi Militer telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu meliputi satu pucuk pistol, satu magasin, satu kelongsong peluru, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian. Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk merekonstruksi posisi korban dan tersangka ketika senjata meletus. Selain mengumpulkan barang bukti fisik, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kegiatan di gudang senjata pada hari kejadian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan urutan peristiwa dan mengetahui apakah terdapat pelanggaran prosedur lain yang turut berkontribusi terhadap kematian Letda Jihad.
ANTARA News Jawa Barat
Informasi mengenai hubungan senioritas antara tersangka dan korban turut menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Keduanya diketahui memiliki pangkat letnan dua dan bertugas di lingkungan Grup 2 Kopassus, tetapi kesamaan pangkat tidak selalu menunjukkan kesamaan angkatan pendidikan ataupun masa dinas. Dalam lingkungan militer, status senior dan junior umumnya berkaitan dengan angkatan pendidikan serta riwayat penugasan masing-masing personel. Hingga kini, informasi resmi yang tersedia belum memberikan rincian mengenai tahun kelulusan atau angkatan pendidikan kedua perwira tersebut. Karena itu, hubungan senioritas mereka masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum didukung keterangan resmi.
Selain menjalani proses hukum, tersangka juga telah menerima tindakan administratif dari satuan Kopassus. Pimpinan satuan mencabut tanda kualifikasi para, komando, dan antiteror yang sebelumnya dimiliki Letda AG. Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pembinaan dan penegakan disiplin internal setelah ditemukan dugaan pelanggaran serius dalam penggunaan senjata. Pencabutan tanda kualifikasi tidak menggantikan proses pidana yang sedang ditangani Polisi Militer. Dengan demikian, tersangka tetap harus mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan hingga perkara memperoleh penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Media Indonesia
Dalam perkara ini, Letda AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun apabila unsur tindak pidana dapat dibuktikan. Penanganan perkara akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, rekaman CCTV, serta temuan penyidik mengenai tindakan tersangka sebelum pistol meletus. Penetapan tersangka merupakan tahapan dalam proses hukum dan belum berarti adanya putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Penyidik masih harus melengkapi berkas perkara sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Kematian Letda Jihad menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan satuan militer yang memiliki standar ketat dalam penggunaan dan pengamanan senjata api. Setiap prajurit yang menangani senjata diwajibkan memahami prosedur keselamatan untuk mencegah terjadinya insiden yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pengosongan senjata merupakan kegiatan yang membutuhkan ketelitian karena kesalahan dalam memastikan kondisi amunisi dapat menimbulkan risiko serius. Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan, termasuk dalam kegiatan rutin di lingkungan gudang senjata. Evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur menjadi salah satu langkah yang relevan untuk mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.
Pihak Kopassus menegaskan bahwa proses penyidikan kematian Letda Jihad akan terus berjalan dengan melibatkan Polisi Militer sebagai institusi yang berwenang menangani perkara tersebut. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai penyebab pistol meletus, tindakan tersangka, dan rangkaian kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain memastikan pertanggungjawaban hukum, penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga disiplin dan keselamatan penggunaan senjata di lingkungan TNI Angkatan Darat. Masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama mengenai motif dan hubungan pribadi antara korban dengan tersangka. Dengan proses hukum yang masih berlangsung, perkembangan penyidikan Polisi Militer akan menjadi penentu untuk mengungkap secara lengkap peristiwa yang merenggut nyawa perwira Kopassus tersebut.