Jakarta, 6 Mei 2026 – Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan pembatasan pembelian valuta asing hingga maksimum USD 25.000 per bulan untuk individu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Menurut BI, pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan permintaan dolar yang berlebihan di pasar domestik. Tingginya permintaan valuta asing dapat memberikan tekanan terhadap rupiah, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mencegah spekulasi di pasar valas. Dengan adanya batasan, BI berharap transaksi valuta asing dapat lebih mencerminkan kebutuhan riil, seperti untuk keperluan perjalanan, pendidikan, atau bisnis.
BI menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat secara umum. Kebutuhan valuta asing untuk transaksi sah tetap dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelaku pasar menilai langkah ini sebagai bentuk intervensi kebijakan yang cukup strategis untuk meredam volatilitas nilai tukar. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar tidak menghambat aktivitas ekonomi.
Dengan kebijakan ini, BI optimistis dapat menjaga stabilitas rupiah serta menciptakan pasar valuta asing yang lebih sehat dan terkendali di tengah dinamika global.