Jakarta, 30 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset yang diduga diterima anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, dari pihak swasta dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Pendalaman dilakukan setelah Vinna menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menelusuri asal-usul aset berupa kendaraan mewah, rumah, hingga apartemen yang diduga berkaitan dengan pemberian dari pengusaha. Pemeriksaan tersebut juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan kedudukan Vinna sebagai anggota legislatif daerah. KPK berupaya memastikan apakah pemberian aset memiliki hubungan dengan kepentingan bisnis atau kegiatan pengadaan proyek pemerintah. Meski sejumlah aset telah disita, Vinna masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan gratifikasi tersebut.
Pemeriksaan terhadap Vinna merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani KPK di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah menemukan informasi mengenai dugaan pemberian aset dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo kepada Vinna. Penyidik kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui hubungan antara pihak pemberi dan penerima, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu yang berkaitan dengan jabatan publik. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aset yang telah diketahui, tetapi juga kemungkinan adanya pemberian lain yang belum terungkap. KPK turut mendalami apakah terdapat anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya yang menerima aset atau fasilitas dari pihak swasta. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang berhasil dikumpulkan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam hubungan antara penyelenggara negara dan pelaku usaha.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan Vinna Ledy Anggraheni. Salah satu kendaraan yang diamankan adalah Mitsubishi Pajero Sport yang disita pada 10 Agustus 2026 setelah penyidik menemukan indikasi bahwa mobil tersebut merupakan pemberian pihak swasta. KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap mobil Mercedes-Benz pada 21 September 2026 untuk kepentingan pembuktian perkara. Sehari setelahnya, penyidik kembali menyita kendaraan Toyota Innova Zenix yang juga diduga memiliki hubungan dengan penerimaan aset oleh Vinna. Selain kendaraan, KPK mengamankan sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan serta satu unit apartemen di kawasan Tebet yang diduga berasal dari pemberian pengusaha. Penyitaan apartemen tersebut dilakukan pada 29 September 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang masih berlangsung. Seluruh aset tersebut diperiksa untuk memastikan sumber pembelian, riwayat kepemilikan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas proyek pemerintah daerah.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan kendaraan yang diterima Vinna. KPK sebelumnya menemukan informasi mengenai mobil Mercedes-Benz yang diduga diberikan oleh Eno Bowo Susilo, tetapi tercatat menggunakan nama seorang perempuan bernama Rani Sorayya. Penyidik kemudian memanggil Rani untuk meminta keterangan mengenai alasan namanya digunakan dalam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses pembelian, pembayaran, dan penguasaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan Vinna. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak lain, termasuk anggota keluarga Vinna, untuk mendalami informasi mengenai aset yang sedang diperiksa. Penggunaan nama pihak ketiga dalam kepemilikan aset menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri karena dapat mempersulit identifikasi pemilik manfaat sebenarnya. Namun, penentuan apakah suatu transaksi berkaitan dengan tindak pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan yang sah.
Kasus dugaan penerimaan aset tersebut berkembang dari penyidikan korupsi proyek pemerintah di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya menjerat Bupati nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Perkara awal terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Maret 2026 yang kemudian menghasilkan penetapan lima tersangka. KPK menduga terdapat praktik pemberian uang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Dalam pengembangan berikutnya, penyidik menemukan informasi yang mengarah pada dugaan transaksi lain di wilayah Kota Bengkulu. Pada Juli 2026, KPK mulai melakukan penyidikan terpisah dan menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak pemerintah daerah maupun perusahaan swasta. Dari penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar. Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang terus dianalisis untuk memperjelas dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis, Vinna Ledy Anggraheni memberikan tanggapan singkat kepada wartawan yang menanyakan sejumlah aset miliknya yang telah disita KPK. Ia memilih tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai kendaraan dan properti yang menjadi perhatian penyidik. Namun, Vinna membantah bahwa pemberian dari pihak swasta kepadanya berkaitan dengan proyek pemerintah di Kota Bengkulu. Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Sementara itu, KPK menyatakan masih mendalami dugaan pertemuan kepentingan antara pengusaha sebagai pihak pemberi dan anggota DPRD sebagai pihak yang diduga menerima aset. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat hubungan antara pemberian tersebut dengan kewenangan atau pengaruh jabatan yang dimiliki penerima. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilanjutkan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai rangkaian transaksi dan kemungkinan pelanggaran hukum.
Ke depan, KPK akan terus menelusuri aset yang diduga diterima Vinna Ledy Anggraheni sekaligus memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Pendalaman tidak hanya mencakup kendaraan dan properti yang telah disita, tetapi juga dugaan penerimaan uang maupun fasilitas lain yang mungkin belum teridentifikasi. Penyidik perlu memastikan apakah setiap pemberian memiliki hubungan dengan kegiatan pengadaan proyek, kepentingan usaha, atau kewenangan penyelenggara negara. Hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta barang bukti elektronik akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Dalam proses tersebut, KPK tetap berkewajiban menjunjung asas praduga tak bersalah dan membedakan secara jelas status saksi dengan tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi kepemilikan aset pejabat publik serta potensi konflik kepentingan antara lembaga legislatif dan pihak swasta. Melalui penyidikan yang objektif dan menyeluruh, KPK diharapkan dapat mengungkap fakta mengenai dugaan pemberian aset sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.