Jakarta, 3 September 2026 – Roy Suryo kembali menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut mempertanyakan tidak tercantumnya predikat Honours dalam Surat Keputusan (SK) penyetaraan ijazah S1 Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Persoalan tersebut disampaikan Roy ketika mendampingi pegiat media sosial Luke Susilo mendatangi Kemendiktisaintek di Jakarta pada Rabu, 2 September 2026. Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat yang meminta penjelasan sekaligus perbaikan terhadap SK penyetaraan tersebut. Roy menilai terdapat perbedaan antara keterangan pada dokumen pendidikan Gibran dan informasi yang muncul dalam SK penyetaraan.
Menurut Roy, dokumen pendidikan Gibran berasal dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) melalui program yang bekerja sama dengan University of Bradford di Inggris. Dokumen tersebut disebut mencantumkan kualifikasi Bachelor of Science dengan Honours. Namun, ketika kualifikasi pendidikan itu mendapatkan penyetaraan di Indonesia, kata Honours tidak tercantum dalam SK yang diterbitkan kementerian. Perbedaan itulah yang kemudian dipertanyakan Roy dan Luke. Mereka ingin memperoleh penjelasan mengenai alasan penulisan kualifikasi dalam dokumen penyetaraan berbeda dari dokumen asal.
Roy mengatakan kedatangannya ke Kemendiktisaintek pada kesempatan tersebut sebatas mendampingi Luke dalam menyerahkan surat. Surat itu berisi permintaan agar kementerian meninjau kembali SK penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka berharap kementerian dapat memberikan penjelasan administratif mengenai tidak dicantumkannya predikat Honours. Jika memang terdapat kekeliruan dalam penulisan dokumen, mereka meminta dilakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, apabila perbedaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri, penjelasan resmi kementerian dinilai diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi.
Istilah Honours dalam sistem pendidikan tinggi Inggris sendiri merupakan bagian dari klasifikasi gelar sarjana tertentu dan tidak tepat apabila semata-mata dimaknai sebagai “gelar kehormatan” dalam pengertian penghargaan kehormatan seperti honorary degree. Gelar seperti Bachelor of Science (Honours) atau BSc (Hons) merupakan format kualifikasi akademik yang lazim digunakan dalam sistem pendidikan Inggris. Karena sistem pendidikan setiap negara berbeda, proses penyetaraan di Indonesia dapat menggunakan nomenklatur dan mekanisme tersendiri. Hal inilah yang membuat penjelasan dari lembaga berwenang menjadi penting sebelum menarik kesimpulan mengenai arti tidak dicantumkannya kata tersebut.
Persoalan penyetaraan ijazah Gibran sebelumnya telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Riwayat pendidikan Wakil Presiden tersebut menjadi bahan perdebatan hingga masuk dalam sejumlah proses hukum dan diskusi publik. Dalam situasi seperti itu, dokumen administratif yang berkaitan dengan pendidikan menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian mengenai status akademik seseorang. Namun, perbedaan istilah dalam dokumen pendidikan internasional juga perlu dilihat berdasarkan sistem akademik negara penerbit dan aturan penyetaraan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, perbedaan nomenklatur belum dengan sendirinya membuktikan adanya masalah terhadap keabsahan kualifikasi pendidikan.
Langkah Luke dan Roy kali ini lebih diarahkan pada permintaan klarifikasi terhadap Kemendiktisaintek. Mereka tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen penyetaraan, melainkan secara spesifik menyoroti bagaimana kualifikasi akademik pada dokumen asal dituliskan setelah melalui proses penyetaraan. Surat yang disampaikan diharapkan dapat memperoleh jawaban mengenai prosedur yang digunakan kementerian. Penjelasan tersebut juga dapat memperjelas apakah kata Honours memang tidak perlu dicantumkan dalam dokumen penyetaraan atau terdapat persoalan administratif yang perlu diperbaiki.
Penyetaraan ijazah luar negeri pada dasarnya diperlukan untuk menentukan kesetaraan kualifikasi pendidikan yang diperoleh dari institusi di luar Indonesia dengan jenjang pendidikan nasional. Dalam proses tersebut, kementerian mempertimbangkan sejumlah aspek sesuai ketentuan yang berlaku. Karena struktur gelar, jumlah kredit, durasi studi, dan nomenklatur akademik berbeda antara satu negara dan negara lainnya, hasil penyetaraan tidak selalu menyalin seluruh tulisan pada ijazah asing secara identik. Oleh sebab itu, pertanyaan mengenai hilangnya suatu istilah perlu dijawab berdasarkan aturan penyetaraan, bukan hanya berdasarkan perbandingan visual antara dua dokumen.
Sorotan Roy terhadap predikat Honours pun menambah rangkaian perdebatan mengenai riwayat pendidikan Gibran. Meski demikian, persoalan tersebut tetap perlu dibedakan antara pertanyaan administratif, interpretasi terhadap sistem gelar Inggris, dan persoalan mengenai validitas ijazah itu sendiri. Ketiganya merupakan hal berbeda yang membutuhkan dasar pembuktian masing-masing. Pernyataan Roy merupakan pertanyaan dan pandangannya terhadap dokumen yang menjadi perhatian, sedangkan penjelasan mengenai prosedur penyetaraan berada pada kewenangan Kemendiktisaintek.
Kini, surat permintaan perbaikan dan klarifikasi telah disampaikan kepada kementerian. Respons Kemendiktisaintek akan menjadi penting untuk menjelaskan mengapa predikat Honours yang disebut terdapat dalam dokumen pendidikan asal tidak muncul dalam SK penyetaraan S1 Gibran. Penjelasan resmi juga dibutuhkan agar masyarakat dapat memahami bagaimana sistem Indonesia memperlakukan nomenklatur gelar dari perguruan tinggi luar negeri. Dengan demikian, polemik tersebut dapat ditempatkan dalam konteks administrasi pendidikan yang tepat dan tidak hanya berkembang berdasarkan interpretasi masing-masing pihak.