Jakarta, 20 Agustus 2026 – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Stevano Rizki Adranacus mendukung langkah pemerintah dalam menata status dan kebutuhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap nasib para guru PPPK yang selama ini telah menjalankan tugas dalam mendukung proses pendidikan di berbagai daerah. Menurut Stevano, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian para guru yang telah menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Penataan status guru juga dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi tenaga pendidik sekaligus memperkuat sistem pendidikan nasional. Namun, ia meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, melainkan benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di setiap wilayah.
Stevano secara khusus meminta agar daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T mendapat perhatian lebih dalam penataan guru PPPK. Wilayah tersebut selama ini masih menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik karena kondisi geografis, keterbatasan fasilitas, serta akses transportasi yang tidak selalu mudah. Kekurangan guru di daerah 3T dapat berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran karena jumlah tenaga pendidik yang tersedia belum tentu sebanding dengan kebutuhan sekolah. Pemerintah perlu memastikan kebijakan pengangkatan dan penempatan guru mampu menjawab persoalan tersebut secara nyata. Penataan guru diharapkan tidak hanya memperbaiki status kepegawaian, tetapi juga memperkuat pemerataan pendidikan hingga wilayah yang selama ini sulit mendapatkan tenaga pendidik.
Menurut Stevano, kebutuhan guru di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga kebijakan penataan tidak dapat diterapkan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah. Daerah perkotaan mungkin memiliki jumlah tenaga pendidik yang relatif lebih banyak, sementara sekolah di daerah terpencil masih menghadapi kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu. Kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika pemerintah menyusun kebutuhan formasi maupun menentukan penempatan tenaga pendidik. Guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di wilayah 3T juga perlu mendapatkan perhatian karena pengabdian mereka memiliki tantangan yang lebih besar. Dengan perencanaan berbasis kebutuhan, distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata dan tidak menumpuk di wilayah tertentu.
Persoalan guru di daerah 3T juga tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik. Ketersediaan fasilitas sekolah, akses internet, bahan pembelajaran, tempat tinggal guru, hingga transportasi menjadi faktor yang memengaruhi keberlangsungan kegiatan pendidikan. Guru yang ditempatkan di wilayah terpencil membutuhkan dukungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas secara optimal. Apabila hanya menambah jumlah guru tanpa memperbaiki fasilitas pendukung, proses pembelajaran tetap dapat menghadapi berbagai hambatan. Karena itu, penataan guru PPPK perlu berjalan bersama dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agar kebijakan tersebut memberikan dampak yang lebih besar bagi siswa.
Stevano juga menilai kepastian status bagi guru PPPK dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi tenaga pendidik. Guru yang memperoleh kejelasan mengenai status dan masa depan pekerjaan dapat lebih fokus menjalankan tugas di sekolah. Kepastian tersebut juga dapat menjadi bentuk penghargaan atas pengalaman dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun. Namun, proses penataan tetap harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kebutuhan formasi, serta kemampuan pemerintah dalam menyediakan dukungan yang berkelanjutan. Kebijakan yang dibuat secara terukur akan membantu memastikan bahwa pengangkatan tenaga pendidik tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Daerah 3T membutuhkan kebijakan yang lebih afirmatif karena tantangan yang dihadapi tidak sama dengan wilayah perkotaan. Sekolah di kawasan terpencil sering kali harus menghadapi keterbatasan akses dan kondisi geografis yang membuat distribusi tenaga pendidik menjadi lebih sulit. Pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai bentuk insentif dan dukungan agar guru bersedia bertugas dalam jangka panjang di wilayah tersebut. Selain itu, proses pengembangan karier dan peningkatan kompetensi guru di daerah 3T juga perlu diberikan kesempatan yang sama. Dengan dukungan tersebut, penempatan guru tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat membangun tenaga pendidik yang memiliki pengalaman dan keterikatan dengan masyarakat setempat.
Penataan guru PPPK juga perlu memperhatikan keberlanjutan kebutuhan tenaga pendidik di masa depan. Pemerintah harus memiliki pemetaan yang jelas mengenai jumlah guru yang tersedia, guru yang memasuki masa pensiun, pertumbuhan jumlah siswa, serta kebutuhan mata pelajaran di setiap wilayah. Data tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan jumlah formasi dan lokasi penempatan secara lebih akurat. Perencanaan jangka panjang juga dapat mencegah munculnya kembali persoalan kekurangan guru setelah proses pengangkatan selesai. Dengan sistem pemetaan yang terus diperbarui, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan perubahan kebutuhan pendidikan di lapangan.
Dukungan legislator PDIP terhadap penataan guru PPPK sekaligus menegaskan pentingnya memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi seluruh wilayah Indonesia. Stevano Rizki Adranacus meminta agar daerah 3T menjadi salah satu prioritas sehingga pemerataan tenaga pendidik tidak hanya terjadi di wilayah yang memiliki akses pendidikan lebih baik. Guru yang telah mengabdi di daerah terpencil perlu mendapatkan kepastian sekaligus dukungan agar dapat terus menjalankan tugasnya. Pemerintah juga perlu memastikan penataan status guru berjalan beriringan dengan pemenuhan fasilitas dan kebutuhan sekolah. Dengan kebijakan yang berbasis kebutuhan dan memberikan perhatian khusus kepada wilayah 3T, penataan guru PPPK diharapkan dapat memperkuat pemerataan kualitas pendidikan serta memberikan kesempatan belajar yang lebih setara bagi siswa di seluruh Indonesia.