Jakarta, 7 September 2026 – Sidang praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengalami penundaan pada Senin. Penundaan terjadi karena hakim tunggal I Ketut Darpawan belum dapat kembali ke Jakarta setelah penerbangannya terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Abu vulkanik yang menyebar ke sejumlah wilayah sejak Minggu menyebabkan berbagai penerbangan mengalami pembatalan dan penyesuaian operasional. Kondisi tersebut membuat hakim tidak dapat melakukan perjalanan udara dari Bali menuju Jakarta sesuai jadwal. Pengadilan menyatakan situasi yang dialami hakim termasuk keadaan kahar atau force majeure. Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin pagi akhirnya dijadwalkan kembali pada Selasa, 8 September 2026. Pengadilan berharap perjalanan hakim menuju Jakarta dapat berlangsung lancar sehingga persidangan dapat dilanjutkan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini menjelaskan I Ketut Darpawan berada di Bali ketika gangguan penerbangan terjadi. Hakim tersebut sebenarnya telah mempunyai jadwal kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan Roy Suryo pada Senin. Namun, penerbangan yang seharusnya digunakan tidak dapat beroperasi akibat dampak erupsi Anak Krakatau. Gangguan penerbangan telah berlangsung sejak Minggu pagi dan memengaruhi perjalanan dari berbagai daerah menuju Jakarta. Situasi tersebut berada di luar kendali hakim maupun pihak pengadilan sehingga agenda persidangan harus disesuaikan. PN Jakarta Selatan kemudian menginformasikan penundaan kepada para pihak yang berkepentingan. Pengadilan memastikan penundaan bukan berkaitan dengan substansi perkara yang sedang diperiksa.
I Ketut Darpawan selanjutnya memilih menggunakan perjalanan alternatif untuk dapat kembali ke Jakarta. Hakim tersebut menempuh jalur darat dan laut setelah perjalanan melalui udara tidak dapat dilakukan sesuai rencana. Perjalanan itu telah dimulai sejak Minggu dan membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan penerbangan langsung dari Bali. PN Jakarta Selatan menyampaikan hakim tetap berupaya kembali secepat mungkin karena mempunyai sejumlah agenda persidangan yang menjadi tanggung jawabnya. Pihak pengadilan berharap tidak terdapat kendala tambahan selama perjalanan darat dan laut tersebut. Upaya menggunakan moda transportasi alternatif dilakukan agar agenda persidangan dapat segera dilanjutkan setelah hakim tiba di Jakarta. Kondisi tersebut sekaligus menggambarkan luasnya dampak gangguan transportasi akibat sebaran abu vulkanik Anak Krakatau.
Sidang praperadilan Roy Suryo sebenarnya dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin pukul 08.30 WIB. Agenda persidangan adalah pemanggilan para pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Setelah hakim dipastikan belum dapat kembali ke Jakarta, persidangan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana jadwal semula. Pengadilan kemudian menggeser agenda tersebut hingga Selasa siang. Perubahan jadwal akan disesuaikan kembali dengan kondisi perjalanan hakim dan kesiapan seluruh pihak. PN Jakarta Selatan berupaya menjaga proses persidangan tetap berjalan tanpa mengabaikan keadaan luar biasa yang sedang terjadi. Para pihak diharapkan dapat menyesuaikan kehadiran dengan jadwal terbaru yang telah ditentukan.
Praperadilan tersebut merupakan permohonan kelima yang diajukan Roy Suryo dalam rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Perkara terbaru terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan kali ini berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dilakukan terhadap Roy. Pengajuan tersebut menjadi kelanjutan dari sejumlah praperadilan yang telah diperiksa PN Jakarta Selatan dalam beberapa bulan terakhir. Roy menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji aspek tertentu dari tindakan penegak hukum terhadap dirinya. Pengadilan akan menilai permohonan berdasarkan objek dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak. Penundaan pada Senin tidak mengubah pokok permohonan yang sedang diperiksa.
Dalam praperadilan pertamanya, Roy Suryo sebelumnya memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonannya. Hakim ketika itu menyatakan terdapat tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tertentu yang tidak sah karena persoalan formil. Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses penyidikan perkara yang menjerat Roy. Setelah itu, Roy kembali mengajukan sejumlah permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda. Tiga permohonan berikutnya tidak menghasilkan putusan yang menguntungkan dirinya. Rangkaian tersebut kemudian berlanjut dengan permohonan kelima yang kini sedang diperiksa. Setiap permohonan tetap dinilai secara terpisah berdasarkan objek, pihak yang ditarik, dan dasar hukum yang diajukan.
Permohonan terbaru juga berkaitan dengan persoalan ganti kerugian yang sebelumnya menjadi salah satu titik penting dalam pertimbangan hakim. Dalam proses terdahulu, permohonan Roy sempat dinyatakan tidak dapat diterima karena terdapat persoalan mengenai pihak yang seharusnya ikut dicantumkan. Hakim menilai Menteri Keuangan mempunyai keterkaitan dengan mekanisme pembayaran ganti kerugian sehingga keberadaannya sebagai pihak menjadi relevan dalam permohonan tersebut. Tidak dicantumkannya pihak yang dianggap diperlukan kemudian dinilai menimbulkan cacat formil berupa kurang pihak. Putusan tidak dapat diterima berbeda dengan penolakan terhadap substansi seluruh dalil permohonan. Kondisi itu memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan permohonan dengan memperbaiki aspek formal yang menjadi persoalan. Praperadilan kelima menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan tersebut.
Sementara proses hukum berjalan, erupsi Anak Krakatau memberikan dampak cukup luas terhadap transportasi udara sejak akhir pekan. Abu vulkanik terdeteksi di sejumlah ruang udara dan kawasan bandara sehingga otoritas penerbangan mengambil langkah pembatasan demi keselamatan. Sejumlah bandara mengalami penutupan sementara, sementara banyak penerbangan dibatalkan, ditunda, atau dialihkan. Gangguan tersebut tidak hanya berdampak kepada masyarakat umum, tetapi juga perjalanan berbagai pihak yang memiliki agenda resmi di Jakarta. Situasi yang dialami hakim I Ketut Darpawan menjadi salah satu contoh dampak tidak langsung erupsi terhadap pelayanan publik. Abu vulkanik merupakan ancaman serius bagi pesawat karena partikel halus dapat mengganggu mesin dan berbagai komponen penerbangan. Karena itu, pembatalan penerbangan dilakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan meskipun berpotensi mengganggu jadwal perjalanan.
PN Jakarta Selatan menegaskan ketidakhadiran hakim pada Senin terjadi karena kondisi yang tidak dapat dihindari, bukan karena perubahan internal dalam penanganan perkara. I Ketut Darpawan tetap menjadi hakim tunggal yang menangani permohonan praperadilan tersebut. Upayanya kembali melalui perjalanan laut dan darat diharapkan memungkinkan sidang dilanjutkan tanpa penundaan lebih panjang. Pengadilan juga perlu memastikan seluruh pihak memperoleh informasi mengenai perubahan jadwal agar proses pemeriksaan dapat berjalan tertib. Praperadilan memiliki karakter pemeriksaan yang relatif cepat sehingga setiap perubahan jadwal menjadi perhatian para pihak. Namun, keadaan kahar seperti gangguan transportasi akibat bencana alam dapat menjadi pertimbangan dalam penyesuaian agenda. Pengadilan akan kembali menjalankan tahapan pemeriksaan setelah hakim dapat hadir dan seluruh pihak siap mengikuti persidangan.
Sidang praperadilan kelima Roy Suryo kini dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, 8 September 2026, setelah tertunda akibat gangguan perjalanan hakim. Perhatian akan tertuju pada kelanjutan pemeriksaan permohonan ganti kerugian yang diajukan Roy serta tanggapan para pihak termohon. Pengadilan belum memasuki penilaian akhir terhadap pokok permohonan sehingga hasil perkara masih bergantung pada proses persidangan berikutnya. Penundaan akibat erupsi Anak Krakatau juga menunjukkan dampak aktivitas vulkanik dapat menjangkau kegiatan pemerintahan dan pelayanan hukum melalui gangguan transportasi. Selama perjalanan hakim menuju Jakarta belum selesai, pengadilan terus melakukan koordinasi untuk memastikan agenda terbaru dapat dilaksanakan. Para pihak tetap diminta mengikuti jadwal yang ditetapkan PN Jakarta Selatan. Apabila tidak terdapat kendala tambahan, pemeriksaan perkara akan kembali berlangsung setelah hakim tiba di Jakarta dan siap memimpin persidangan.